Demi memastikan penyaluran pupuk subsidi terhindar dari campur tangan pihak ilegal, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali merealisasikan komitmen perusahaan dalam mendukung penindakan tegas pada penyelewengan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan. Di sini, perusahaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 8 Maret 2022. Kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen sebelumnya, yang diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur bersama Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat.
Rahmad Pribadi, Direktur Utama PKT menyampaikan bahwa mengingat dampak yang diberikan kepada produktivitas petani dan ketahanan pangan nasional, PKT berupaya untuk memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana mestinya. Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan wujud nyata PKT untuk perluasan pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan.
Ke depannya, PKT berharap langkah ini dapat terus berjalan dengan kemitraan serupa bersama seluruh instansi penegak hukum di berbagai daerah. “Kerja sama yang terjalin antara PKT dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini menjadi upaya pencegahan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi. Kami berharap lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan,” ungkapnya.
Lingkup kerja sama yang dilaksanakan meliputi beberapa poin. Di antaranya, pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antarinstansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
Menurut Raden Febrytriyanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, program dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk ini selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk pupuk subsidi.
“Kami telah membangun satgas pengawasan mafia pupuk di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerja sama dengan instansi-instansi terkait yang diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antarinstansi, sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi,” tegas Febrytriyanto.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz